"Ternyata pas di cek dalam paket itu ada pengirim atas nama RS. Kemudian kita setelah lakukan pengembangan di sana bersama Polda Nusa Tenggara Barat dan BNN Mataram, berhasil mendapatkan 2 orang sebagai penerima paket tersebut berinisial MA dan SU," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku akan mengedarkan barang tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.
"Atas penangkapan itu kemudian didapatkan jumlah barang bukti sebesar 12.172 gram sabu-sabu," ucap dia.
BACA JUGA: Ganggu Ketertiban Umum, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soetta
Dari 2 tersangka berinisial MA (28) dan SU (29) warga Indonesia merupakan penerima barang.
Hal itu disampaikan Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki.
BACA JUGA: BNN Banten Tangkap Kurir Narkoba dari Aceh di Bandara Soetta
Selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap kembali seorang tersangka di Batam yang berperan sebagai pengendali pengedaran sabu-sabu tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam," paparnya.
BACA JUGA: Polresta Bandara Soetta Tangkap Penyalur 8 TKI Ilegal ke Kamboja
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun hingga 20 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News