6 Warga Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

6 Warga Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang - GenPI.co BANTEN
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria. (Foto: ANTARA/HO-Polres Serang)

GenPI.co Banten - Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Serang, Banten.

Pengungkapan tersebut dilakukan polisi dengan menangkap seorang calo pekerja migran ilegal yang akan mengirimkan 6 warga Pontang, Kabupaten Serang, ke Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria di Serang, Selasa (30/5).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Serang

“Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49),” ujarnya.

Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Bupati Serang Beber Harapannya untuk Calon Jemaah Haji

RU mengiming-imingi korbannya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji fantastis di Arab Saudi.

Polisi menangkap tersangka bersama 6 calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:  Pemkab Serang dan Telkom Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Ekonomi Desa

Tersangka ditangkap saat berada di mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi T 1841 GU bersama para korbannya menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya