GenPI.co Banten - Polresta Serang, Banten, menangkap pelaku pencurian sepeda motor dinas berinisial SDI (24).
Pelaku ditangkap di kontrakannya, Desa Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (8/11).
Hal itu disampaikan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto di Serang, Selasa (14/11).
BACA JUGA: Disperkim: Jumlah Rumah Tak Layak Huni di Kota Serang Terus Berkurang
"Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci letter T," katanya.
Sebelumnya, Polresta Serang mendapat laporan terkait pencurian sepeda motor dinas bernomor polisi A 5097 E.
BACA JUGA: KPU: Keterwakilan Perempuan di Kota Serang Tak Penuhi Target
Kejadian tersebut terjadi di halaman parkir kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang.
"Aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat street warna silver nopol A 6038 CL," katanya.
BACA JUGA: Disperkim: Kawasan Kumuh di Kota Serang Capai 271 Hektare
Dari hasil rekaman tersebut, pelaku berhasil ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan saat mencuri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News