GenPI.co Banten - Polres Serang, Banten, menetapkan seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswinya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menahan oknum kepala sekolah berinisial AS (54) itu di rumahnya, Selasa (14/11) malam.
"Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady di Serang, Kamis (16/11).
BACA JUGA: Serap Tenaga Kerja, Pemkab Serang Maksimalkan Sektor Perikanan
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan AS atas dugaan pencabulan terhadap siswinya pada 9 Oktober 2023.
Sedangkan tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban pada 28 September 2023.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pembobol Rumah Warga Kabupaten Serang
"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," jelasnya.
Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menangis hingga membuat orang tuanya curiga.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Kurir Sabu-sabu di Kabupaten Serang
Perubahan perilaku yang dialami anaknya, membuat orang tuanya mendesak korban untuk bercerita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News