Ganggu Ketertiban Umum, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soetta

Ganggu Ketertiban Umum, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soetta - GenPI.co BANTEN
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim didampingi Kepala Imigrasi Bandara Soetta Muhammad Tito. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co Banten - Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Silmy Karim dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (24/5).

Pihaknya mengamankan para WNA tersebut karena melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi: Jumlah Pembuatan Paspor di Serang Alami Penurunan

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu,” ujarnya.

Pihaknya mengamankan belasan WNA tersebut dari hasil operasi pengawasan orang asing di salah satu apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (19/5).

BACA JUGA:  Gunakan Teknologi, Imigrasi Soetta Tolak Ribuan Orang Datang ke Indonesia

“Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," katanya.

Dalam operasi tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Soetta menemukan 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana melanggar izin tinggal dengan menyalahgunakan visa sebagai investor.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi: Putri Candrawathi Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Dari temuan tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Soetta langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dokumen keimigrasian para WNA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya