
GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang istri berinisial LH (32) yang menusuk suaminya SP (32) di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (31/5).
Keduanya merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang berstatus nikah siri.
BACA JUGA: 10 Parpol di Kota Tangerang Dapat Dana Hibah Rp 3,5 Miliar
“Insiden penusukan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.
Kejadian bermula dari cekcok mulut di antara keduanya yang saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.
BACA JUGA: Asrama Haji Kota Tangerang Ditata, Wawali Pantau Setiap Hari
Kemudian, LH tiba-tiba melukai leher dan menusuk punggung SP dengan pisau dapur.
SP yang terluka parah berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar.
BACA JUGA: Virtual Job Fair Kota Tangerang Serap 17.098 Tenaga Kerja
Kemudian, personel dari Polsek Jatiuwung yang menerima informasi tentang kejadian tersebut langsung bergerak cepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News