
GenPI.co Banten - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AFA (39) beserta barang bukti, Jumat (5/5).
Pelaku merupakan warga Garut, Jawa Barat, yang diduga mengirimkan 8 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.
"Hingga akhirnya pada tanggal 27 April 2023 pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 8 buah paspor dari PMI yang gagal tiba di Kamboja," kata Reza di Tangerang, Jumat.
BACA JUGA: TKI Asal Tangerang Tewas Dianiaya Majikannya di Arab Saudi
Penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu keluarga korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (26/2/2023).
"Awal mula kasus ini kita ketahui setelah ada laporan dari salah satu keluarga korban berinisial PDP yang merupakan perempuan," katanya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Penyalur Puluhan Calon TKI Ilegal dari Bandara Soetta
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak maskapai.
BACA JUGA: Jadi Penyalur TKI Ilegal, Mak-mak di Serang Ditangkap Polisi
Diketahui, para korban naik pesawat dengan nomor penerbangan MH710.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News