
GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Serang, Banten, Jumat (10/2) pukul 15.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Senin (13/2).
"Pelaku berinisial FR (20) warga Desa Cihara, Kabupaten Lebak dan temannya RM ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu-sabu di Dalam Lapas Cilegon
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan sabu-sabu di Kota Serang.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap saudara FR pada Jumat (10/2) pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujarnya.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu-sabu di Bandara Soetta, 2 Warga Aceh Ditangkap Polisi
Penyidik kemudian melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu A-1265-N yang dikemudikan RM pada pukul 17.30 WIB,
Petugas pun langsung menghadang mobil tersebut.
BACA JUGA: Diduga Konsumsi Sabu-sabu, Oknum Polisi di Serang Terancam Sanksi Tegas
Akan tetapi, RM langsung kabur dengan kecepatan tinggi bahkan hampir menabrak petugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News