2 ASN di Tangerang Lakukan Pungli, Ditetapkan Jadi Tersangka

2 ASN di Tangerang Lakukan Pungli, Ditetapkan Jadi Tersangka - GenPI.co BANTEN
Kejari Tangerang, Banten menetapkan dua ASN menjadi tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co Banten - Kejari Tangerang, Banten menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

Dua ASN yakni AH dan M tersebut adalah staf dan petugas di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.

Kasi Pidsus Kejari Tangerang Muhammad Arsyad mengatakan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Jambe.

BACA JUGA:  Pungli di Kawasan Wisata Pandeglang, 7 Pelaku Diamankan Polisi

“Tersangka dititipkan di Rutan Jambe untuk menunggu jadwal persidangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/1).

Dia mengungkapkan untuk peran tersangka AH yakni menjadi koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Citius, Kecamatan Pakuhaji.

BACA JUGA:  Tarik Pungli Program PTSL, Mantan Kades di Tangerang Ditangkap Polisi

Kemudian untuk M menjadi koordinator TPI Tanjung Pasir di kecamatan Teluknaga. Penyidik menemukan ada pungutan tambahan sebesar 1 persen dari nilai transaksi.

Pungutan tambahan 1 persen itu diluar potongan resmi 3,5 persen terhadap nelayan. Sedangkan untuk nilai kerugian negara mencapai Rp 527 juta.

BACA JUGA:  Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang

“Nilai kerugian negara Rp 527 juta. Dua tersangka juga sudah mengakui melakukan pungutan liar sejak 2020,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya