Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten

Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Serang, Banten, Jumat pukul 15.30 WIB. (Foto: ANTARA/HO-Polda Banten)

Selain itu, polisi juga menyita 4 ponsel dan 1 kartu tanda penduduk (KTP) atas nama RM.

"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," kata Didik. (Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya