
GenPI.co Banten - Polisi mengamankan 3 pengedar sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahjo Untoro di Cilegon, Selasa (13/12).
"Kami mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II A Cilegon itu," kata Eko.
BACA JUGA: Gagal Lompat ke Truk Jungkit, Pemuda di Cilegon Tewas Terlindas
Ketiga tersangka merupakan pria berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Kemudian AM (25) warga Perum Banten Indah Permai blok G15 nomor 09, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, serta RM (23) warga Kota Serang.
BACA JUGA: Hantam Belakang Truk Tronton, Pengendara Motor Tewas di Cilegon
Ditangkapnya para tersangka berdasarkan informasi adanya jaringan narkoba di Lapas Cilegon.
Kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Kabupaten Serang dan pihak Lapas Kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan.
BACA JUGA: Pasutri Bobol Mesin ATM di Cilegon, Modusnya Bikin Terperangah
Mereka memeriksa warga binaan yang diduga menjadi kurir sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News