Tambah Hukuman Terdakwa Revenge Porn, PN Pandeglang: Terobosan Hukum

Tambah Hukuman Terdakwa Revenge Porn, PN Pandeglang: Terobosan Hukum - GenPI.co BANTEN
Juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answhinartha. (Foto: ANTARA/Lukman Fauzi)

GenPI.co Banten - Hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus revenge porn merupakan terobosan hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten.

Hal itu disampaikan juru bicara PN Pandeglang, Panji Answhinartha seusai sidang putusan terdakwa kasus penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis.

"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," kata Panji.

BACA JUGA:  Amankan Sidang Revenge Porn, 160 Polisi Diterjunkan ke PN Pandeglang

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa larangan untuk menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama 8 tahun.

Sesuai permintaan jaksa penuntut umum, pihaknya juga memusnahkan flashdisk, print out, dan file elektronik terkait perkara tersebut.

BACA JUGA:  Cegah Antraks, Pemkab Pandeglang Perketat Pemeriksaan Ternak

"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.

Menurutnya, hakim mempertimbangkan hukuman tambahan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

BACA JUGA:  PN Pandeglang Tunda Sidang Putusan Penyebar Video Asusila

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya