Tambah Hukuman Terdakwa Revenge Porn, PN Pandeglang: Terobosan Hukum

Tambah Hukuman Terdakwa Revenge Porn, PN Pandeglang: Terobosan Hukum - GenPI.co BANTEN
Juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answhinartha. (Foto: ANTARA/Lukman Fauzi)

Panji menilai pengadilan serius untuk menangani kasus penyebaran video asusila yang semakin marak terjadi.

Selain itu, revenge porn dinilai melanggar privasi dan martabat individu serta bisa memberikan dampak psikologis pada korban.

Panji berharap keputusan tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

BACA JUGA:  Amankan Sidang Revenge Porn, 160 Polisi Diterjunkan ke PN Pandeglang

Selain itu, bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebar konten yang melanggar.

Sebelumnya terdakwa tindak pidana penyebaran video asusila dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Cegah Antraks, Pemkab Pandeglang Perketat Pemeriksaan Ternak

Pada sidang tersebut, amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra. (Antara)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya