
GenPI.co Banten - Sidang putusan terdakwa Alwi Husen Maolana atas kasus dugaan penyebaran video asusila alias revenge porn di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditunda.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Hendy Eka Chandra di Pandeglang, Selasa (11/7).
Seharusnya, pihaknya membacakan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus2923 tersebut.
BACA JUGA: BMKG Minta Warga Pandeglang dan Lebak Waspada Dampak Hujan Lebat
Namun, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.
"Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan," kata Hendy.
BACA JUGA: Bangga! Pemuda Pandeglang Bakal Tampil di Thailand dan Prancis
Sidang yang awalnya rencananya dibuka untuk umum tersebut diubah menjadi tertutup karena dianggap mengandung unsur asusila.
Atas penundaan tersebut, pihak keluarga korban pun mengajukan protes kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Pemkab Pandeglang Uji Coba Sistem Penyediaan Air Minum Tanjung Lesung
Bahkan, korban C pun menangis histeris setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News