Korban Laka Lantas di Tangerang Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur

Korban Laka Lantas di Tangerang Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur - GenPI.co BANTEN
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co Banten - Polresta Tangerang, Banten, menanggapi video viral seorang anak di Bekasi, Jawa Barat, yang menuntut keadilan terhadap korban kecelaan lalu lintas yang menjadi tersangka berinisial JUH.

JUH merupakan korban meninggal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada 11 Mei 2022.

Tanggapan itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah di Tangerang, Senin (13/2).

BACA JUGA:  Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Guru Agama di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

"Kami menanggapi video viral seorang anak di Bekasi yang orang tuanya meninggal dunia karena kecelakaan. Yang pertama kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap JUH sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Cegah Kasus Ginjal Akut Anak, Penggunaan Obat di Tangerang Diperketat

“Dan hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah penyelidikan dan penyidikan, telah sesuai berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Syekh Mubarok, depan Perumahan Triraksa Village, Kampung Jaha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Pakai Drone Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor jenis matic yang dikendarai korban dengan mobil Mitsubishi light truck yang dikendarai Roki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya