Korban Laka Lantas di Tangerang Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur

Korban Laka Lantas di Tangerang Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur - GenPI.co BANTEN
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

"Satlantas Polresta Tangerang telah melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP). Disusul langsung olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa laka lantas itu secara faktual," katanya.

Dari olah TKP dan keterangan para saksi, kecelakaan berawal saat motor korban berjalan beriringan dengan mobil Mitsubishi dari Tigaraksa ke arah Cisoka.

"Sepeda motor yang dikendarai JUH diduga kaget karena ada sepeda motor yang tidak dikenal, yang hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2, sehingga membuat JUH oleng ke kanan dan membentur bodi tengah kiri kendaraan Mitsubishi," jelasnya.

BACA JUGA:  Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Guru Agama di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Sepeda motor korban terjatuh ke kiri jalan, sedangkan korban jatuh ke kanan jalan.

Korban pun terbentur ban kiri belakang mobil Mitsubishi hingga meninggal dunia di TKP.

BACA JUGA:  Cegah Kasus Ginjal Akut Anak, Penggunaan Obat di Tangerang Diperketat

"Petugas kemudian mengevakuasi JUH untuk dibawa ke RSUD Balaraja. Terkait laka lantas itu, upaya yang telah dilakukan penyidik penegakan hukum adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan," ujarnya.

Penyidik sendiri berhasil mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Pakai Drone Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Dalam peristiwa tersebut, pihaknya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan korban JUH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya