GenPI.co Banten - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap 7 anak berusia 8-10 tahun di Kota Tangerang, Banten.
Tersangka berinisial M merupakan guru agama di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Kamis (9/2).
BACA JUGA: 13.000 Dosis Vaksin Booster Kedua Disiapkan untuk Warga Kota Tangerang
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 15 Januari 2023.
Kemudian, penyidik mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Korban Penculikan di Kota Tangerang Berhasil Pulang ke Rumahnya
Zain menyebut jika kasus tersebut sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," katanya.
BACA JUGA: Tim Penjinak Bom Polda Metro Jaya Bakal Sisir Vihara di Kota Tangerang
Kepada penyidik, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News