Korban Laka Lantas di Tangerang Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur

Korban Laka Lantas di Tangerang Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur - GenPI.co BANTEN
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Karena itu, polisi menetapkan korban JUH sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tuturnya.

Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya melibatkan para ahli hingga internal Polri seperti Propam, Irwasda hingga Bidkum.

BACA JUGA:  Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Guru Agama di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

“Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah: 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi Ahli waris /Anak pengendara motor," terangnya.

Penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan rekonstruksi kasus tersebut pada Jumat, 17 Juni 2022.

BACA JUGA:  Cegah Kasus Ginjal Akut Anak, Penggunaan Obat di Tangerang Diperketat

“Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu,” tuturnya.

Bahkan penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari dokter spesialis ahli forensik dan medikolegal RSUD Balaraja, dr. Raka Wibawa Putra.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Pakai Drone Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Bahkan, penyidik juga mendapatkan bantuan dari Biro Wasidik Bareskrim terkait penanganan perkara tersebut pada Kamis (19/1) dan Senin (6/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya