Polresta Tangerang Tangkap Warga Riau Pemeras Korban Hingga Rp 16 Juta

Polresta Tangerang Tangkap Warga Riau Pemeras Korban Hingga Rp 16 Juta - GenPI.co BANTEN
Polresta Tangerang, Provinsi Banten, menangkap warga Provinsi Riau karena memeras korban hingga Rp 16 juta. (Foto: Humas Polda Banten)

Tersangka kembali memeras korban sebesar Rp 7 tahun dengan ancaman yang sama.

"Pengancaman serta pemerasan yang dilakukan BA kepada YU terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian Rp 16,2 juta," tuturnya.

Pada Rabu (26/10) korban memutuskan untuk melaporkan kejahatan tersangka ke polisi.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Penimbun BBM Pertalite

"Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim," ujar dia.

Setelah diselidiki, ternyata tersangka merupakan seorang pria yang mengaku sebagai perempuan.

BACA JUGA:  Curas dan Begal Marak, Kapolresta Tangerang: Tembak di Tempat

Hal itu disampaikan Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja.

"Terungkap korban dari modus yang dilakukan pelaku sebanyak 50 orang. Pelaku mendapat uang dari hasil tersebut mencapai Rp 500 juta," ujarnya.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 4 Jo, dan Pasal 27 ayat 4 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya