Tersangka kembali memeras korban sebesar Rp 7 tahun dengan ancaman yang sama.
"Pengancaman serta pemerasan yang dilakukan BA kepada YU terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian Rp 16,2 juta," tuturnya.
Pada Rabu (26/10) korban memutuskan untuk melaporkan kejahatan tersangka ke polisi.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Penimbun BBM Pertalite
"Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim," ujar dia.
Setelah diselidiki, ternyata tersangka merupakan seorang pria yang mengaku sebagai perempuan.
BACA JUGA: Curas dan Begal Marak, Kapolresta Tangerang: Tembak di Tempat
Hal itu disampaikan Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja.
"Terungkap korban dari modus yang dilakukan pelaku sebanyak 50 orang. Pelaku mendapat uang dari hasil tersebut mencapai Rp 500 juta," ujarnya.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 4 Jo, dan Pasal 27 ayat 4 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News