Polresta Tangerang Tangkap Warga Riau Pemeras Korban Hingga Rp 16 Juta

Polresta Tangerang Tangkap Warga Riau Pemeras Korban Hingga Rp 16 Juta - GenPI.co BANTEN
Polresta Tangerang, Provinsi Banten, menangkap warga Provinsi Riau karena memeras korban hingga Rp 16 juta. (Foto: Humas Polda Banten)

"BA diancam dengan hukuman 6 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya