
GenPI.co Banten - Polisi menangkap tersangka kasus tindak pidana pemerasan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka merupakan seorang pria berinisial BA (22), warga Provinsi Riau.
Hal disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Penimbun BBM Pertalite
Polisi menangkap BA di rumahnya, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"BA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan rekaman pornografi dari telepon video antara dia dengan korbannya," ujarnya.
BACA JUGA: Curas dan Begal Marak, Kapolresta Tangerang: Tembak di Tempat
Sedangkan korban pemerasan merupakan pria berinisial YU berasal dari Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"YU telah diperas oleh pelaku mencapai Rp 16 juta lebih," katanya.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa
Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita yang mengaku bernama Riana melalui aplikasi MiChat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News