Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja, Pria Cilegon Dibayar Rp 450 Ribu

Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja, Pria Cilegon Dibayar Rp 450 Ribu - GenPI.co BANTEN
Pria berinisial MA ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon karena menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja. Foto: Polda Banten

GenPI.co Banten - Pria berinisial MA ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon karena menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja.

Pada awalnya, Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap pria yang mengedarkan sabu-sabu dan ganja.

Petugas pun terus melakukan pemetaan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

BACA JUGA:  Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap

“Pada Selasa (2/8) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MA (22) di rumahnya di daerah Citangkil,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Kamis (4/8).

Dia menjelaskan petugas menemukan beberapa barang bukti, seperti plastik hitam berisi satu paket sabu-sabu.

BACA JUGA:  Lama Diburu, Buronan Ditangkap Polisi Polresta Serang

Petugas juga menyita satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sebuah lakban.

Cukup? Belum. Petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu di antara tumpukan pakaian.

BACA JUGA:  2 Hakim Ditangkap, Anggota DPRD Beber Kekecewaan Warga Soal PN

“Ada juga satu paket ganja kering di dalam bekas bungkus rokok di bawah kursi ruang tamu serta satu unit handphone, ” ujar Shilton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya