
Menurut dia, MA mendapatkan barang terlarang tersebut dari pria berinisial RG.
Saat ini RG masuk daftar pencarian orang (DPO). Shilton mengatakan MA mengemas barang terlarang menjadi paket kecil.
“Untuk upah yang diterima MA ialah Rp 450.000 untuk setiap lima gram sabu-sabu dan daun ganja yang diedarkan,” ucap Shilton. (polda banten)
BACA JUGA: Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News