Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja, Pria Cilegon Dibayar Rp 450 Ribu

Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja, Pria Cilegon Dibayar Rp 450 Ribu - GenPI.co BANTEN
Pria berinisial MA ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon karena menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja. Foto: Polda Banten

Menurut dia, MA mendapatkan barang terlarang tersebut dari pria berinisial RG.

Saat ini RG masuk daftar pencarian orang (DPO). Shilton mengatakan MA mengemas barang terlarang menjadi paket kecil.

“Untuk upah yang diterima MA ialah Rp 450.000 untuk setiap lima gram sabu-sabu dan daun ganja yang diedarkan,” ucap Shilton. (polda banten)

BACA JUGA:  Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya