Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap

Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap - GenPI.co BANTEN
Pria berinisial MR ditangkap polisi dari Polsek Pasar Kemis karena mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polda Banten

GenPI.co Banten - Pria berinisial MR ditangkap polisi dari Polsek Pasar Kemis karena mengedarkan sabu-sabu.

Pria 28 tahun itu diciduk di kontrakannya di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (11/7).

“Barang bukti sabu-sabu seberat 1,53 gram,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi sebagaimana dilansir laman Polda Banten, Sabtu (16/7).

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

Dia menjelaskan penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari warga yang menyebut MR sering melakukan transaksi narkoba di kontrakan.

Setelah mendapatkan informasi, personel Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Tedy Heru Murtianto melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Kapolda Beri Penghargaan

“Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku MR alias S (28) di kontrakannya,” jelas Maryadi.

Menurut Maryadi, petugas sempat menggeledah kontrakan MR. Petugas menemukan satu bungkus sabu-sabu dengan berat 1,53 gram.

BACA JUGA:  Berikut Kronologi Penangkapan Sindikat Narkoba Internasional

“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk diperiksa dan dimintai keterangan, kemudian akan dilakukan pengembangan” terang Maryadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya