
GenPI.co Banten - Penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, disorot tajam Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah.
Dia mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot Kepala Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Pencopotan tersebut, kata Musa, merupakan bentuk tanggung jawab atas perbuatan hakim di PN Rangkasbitung yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Hakim Terlibat Narkoba, Pengurus MUI Lebak: Mudah Menerima Suap
“Kami minta Kepala PN Rangkasbitung harus bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang terlibat narkoba,” tegas Musa, dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Apa yang menimpa dua orang hakim tersebut disebut sebagai pemberi contoh buruk kepada masyarakat yang seharusnya jernih dalam memutuskan perkara hukum di persidangan harus dinodai dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Ditangkap di Ruang Kerja, 2 Hakim Tukang Nyabu Tak Berkutik
Menurut dia, citra pengadilan di Kabupaten Lebak saat ini menjadi buruk akibat perbuatan dua oknum hakim pemakai sabu.
“Kami juga banyak menerima laporan dari masyarakat tentang keputusan vonis di PN Rangkasbitung yang tidak adil,” bebernya.
BACA JUGA: Parah! 2 Hakim dan 1 ASN Tukang Nyabu Diciduk BNNP Banten
Dia mengaku pernah melaporkan kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27. Dia menuturkan, pelaku pelanggaran tersebut yang merupakan seorang ASN hanya diancam hukuman tiga bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News