
GenPI.co Banten - Pria berinisial MA ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon karena menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja.
Pada awalnya, Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap pria yang mengedarkan sabu-sabu dan ganja.
Petugas pun terus melakukan pemetaan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
BACA JUGA: Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap
“Pada Selasa (2/8) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MA (22) di rumahnya di daerah Citangkil,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Kamis (4/8).
Dia menjelaskan petugas menemukan beberapa barang bukti, seperti plastik hitam berisi satu paket sabu-sabu.
BACA JUGA: Lama Diburu, Buronan Ditangkap Polisi Polresta Serang
Petugas juga menyita satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sebuah lakban.
Cukup? Belum. Petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu di antara tumpukan pakaian.
BACA JUGA: 2 Hakim Ditangkap, Anggota DPRD Beber Kekecewaan Warga Soal PN
“Ada juga satu paket ganja kering di dalam bekas bungkus rokok di bawah kursi ruang tamu serta satu unit handphone, ” ujar Shilton.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News