GenPI.co Banten - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih rebutan 16 lahan.
Hingga saat ini Pemkab Serang belum bersedia menyerahkan 16 aset milik Pemkot Serang.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menjelaskan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
BACA JUGA: Ratusan Guru PPPK Pemkab Serang Ikhlas Belum Digaji, Astaga
Menurut Subadri, pihaknya tidak bertamu di Kota Serang karena sudah ada UU yang mengatur.
“Sudah jelas amanat undang-undangnya," ucap Subadri, Rabu (3/8).
BACA JUGA: Sudah Bekerja, Ratusan PPPK Kabupaten Serang Belum Gajian
Dia menjelaskan, berdasarkan jawaban mendagri, Pemkab Serang wajib menyerahkan aset milik Pemkot Serang.
“Kalau memang ada niat (tidak menyerahkan, red), tinggal publik nanti menilai yang serakah siapa," kata Subadri.
BACA JUGA: Imbas Kejadian Odong-odong Maut, Wali Kota Serang Beri Instruksi
Subadri menjelaskan aturan maupun undang-undang harus ditaati pemerintah daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News