
GenPI.co Banten - Pelarian pria berinisial DA berakhir. Setelah menjadi buronan kasus pencurian, dia ditangkap polisi dari Polresta Serang Kota, Sabtu (9/7).
Warga Kecamatan Tunjung Teja itu masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mencuri sepeda motor Honda Beat.
Dia melakukan aksinya bersama temannya, ES. ES sendiri sudah ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan ES dan DA mencuri sepeda motor pada Selasa (15/3).
“Pelaku melakukan pencurian tersebut di SMP 3 Baros,” kata Nugroho sebagaimana dilansir laman Tribratanews, Selasa (12/7).
BACA JUGA: IPW: Polresta Serang Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani
Dia mengatakan petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa kunci yang digunakan pelaku untuk beraksi.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa
DA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News