Polisi Tangkap 2 Penyelundup 107.800 Benih Lobster di Soetta

Polisi Tangkap 2 Penyelundup 107.800 Benih Lobster di Soetta - GenPI.co BANTEN
Wakil Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat menunjukan sejumlah barang bukti penyelundupan benih lobster. (Foto: ANTARA/Azmi Syamsul Ma'arif)

Raden mengungkapkan, para tersangka menyembunyikan benih lobster yang dikemas tersebut dalam koper besar.

Para kurir tersebut mendapat upah masing-masing Rp 10 juta dari para pelaku utama dan jaringannya.

"Pelaku utama saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

BACA JUGA:  Ekspor 200 Karton Obat Ilegal Digagalkan Bea Cukai Soetta

Raden menyebutkan, kerugian negara akibat aksi penyelundupan benih lobster tersebut mencapai Rp 11,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Penyelundupan 34.222 Baby Lobster Digagalkan Bea Cukai Soetta

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ujar Raden. (Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya