Asusila Anak di Bawah Umur, Oknum Kurir Ditangkap Polresta Tangerang

Asusila Anak di Bawah Umur, Oknum Kurir Ditangkap Polresta Tangerang - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Asusila terhadap anak. (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co Banten - Polresta Tangerang, Banten, menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial M yang berprofesi sebagai kurir pembelanjaan online.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Areif Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Selasa (10/10).

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih, BPBD Tangerang Gandeng Pihak Swasta

Pihaknya menangkap pelaku di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (8/10).

"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang," katanya.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih, Pemkab Tangerang Sediakan Sumur Bor

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumahnya pada Kamis (28/9).

Tak hanya itu, pelaku mengaku sudah melakukan beraksi sebanyak 15 kali di tempat yang berbeda.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Uji Emisi Kendaraan Pribadi Milik ASN

"Untuk perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat," ucap Kompol Arief.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya