Penyelundupan 34.222 Baby Lobster Digagalkan Bea Cukai Soetta

Penyelundupan 34.222 Baby Lobster Digagalkan Bea Cukai Soetta - GenPI.co BANTEN
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menunjukkan barang bukti penyelundupan benih lobster. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Penyelundupan 34.222 benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan petugas dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Sugeng Wibowo di Tangerang, Rabu (2/8).

Puluhan ribu BBL tersebut dikemas ke dalam 36 kantung yang sudah diisi air dan oksigen.

BACA JUGA:  Ibu Hamil WN Kenya Selundupkan 5,1 Kilogram Sabu-sabu

"Kami kembali menindak terhadap upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 5,3 miliar, yang akan diekspor secara ilegal melalui barang bawaan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura," katanya.

Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada Jumat (28/7).

BACA JUGA:  Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu-sabu di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan

Informasi tersebut menyatakan, akan ada pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soetta.

Kemudian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Angkasa Pura II, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM).

BACA JUGA:  ACI Sebut Bandara Soetta Tangerang Tersibuk di Asia Tenggara

Tim gabungan tersebut langsung menganalisis dan mendalami data penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya