Ekspor 200 Karton Obat Ilegal Digagalkan Bea Cukai Soetta

Ekspor 200 Karton Obat Ilegal Digagalkan Bea Cukai Soetta - GenPI.co BANTEN
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan ekspor 200 karton obat tradisional ilegal lewat jasa pengiriman barang.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di Tangerang, Rabu (9/8).

"Selain 430 karton obat yang sudah kita gagalkan. Kami juga sudah mencegah sebanyak 200 karton lainnya yang belum sempat kita proses," kata Askolani.

BACA JUGA:  Penyelundupan 34.222 Baby Lobster Digagalkan Bea Cukai Soetta

Penindakan tersebut, merupakan hasil tindak lanjut dari ungkap kasus obat-obatan tanpa izin edar (TIE).

"Sekarang masih sedang tahap penyidikan tim Bea Cukai," katanya.

BACA JUGA:  Ibu Hamil WN Kenya Selundupkan 5,1 Kilogram Sabu-sabu

Atas temuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti tersebut kepada BPOM RI.

BACA JUGA:  Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu-sabu di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan

"Tentunya nanti akan kita serahkan ke BPOM untuk penindakannya," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya