KPU Kota Serang: 162 Warga Ajukan Pindah Lokasi Pencoblosan

KPU Kota Serang: 162 Warga Ajukan Pindah Lokasi Pencoblosan - GenPI.co BANTEN
Suasana Kantor KPU Kota Serang, Banten. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

GenPI.co Banten - Sebanyak 162 warga Kota Serang, Banten, mengajukan pindah lokasi pencoblosan saat Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin di Serang, Minggu (8/10).

Patrudin mengungkapkan, warga yang pindah tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:  Bawaslu Tertibkan Ribuan APK di Kota Serang Secara Bertahap

Mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena sejumlah alasan tertentu.

"Kalau pindah memilih karena beberapa alasan seperti kerja, rehabilitasi, sekolah, dirawat di rumah sakit, menjalani hukuman di lapas, ataupun pindah domisili,” tuturnya.

BACA JUGA:  Tak Diberi Kebab Gratis, FA Tusuk Pedagang di Kota Serang Hingga Kritis

“Jadi mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sehingga harus pindah memilih," lanjutnya.

Pihaknya mencatat ada 165 pemilih masuk ke Kota Serang yang terdiri dari 88 laki-laki dan 77 perempuan.

BACA JUGA:  Wali Kota Serang Minta Camat dan Lurah Data Anak Putus Sekolah

Sedangkan, 162 pemilih keluar dari Kota Serang terdiri dari 89 laki-laki dan 73 perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya