
Meski demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait tersangka dan asal muasa barang bukti tersebut.
Akan tetapi, barang bukti tersebut terdiri dari Montalin, Tawon Liar, Ginseng Kianpi Pil dan Samyun Wan hasil produksi dalam negeri.
"Untuk jenisnya sama dengan hasil ungkap sebelumnya. Dan selama 2023 itu sekitar 7 kali cegahan dilakukan untuk kegiatan ekspor obat-obatan," terangnya.
BACA JUGA: Penyelundupan 34.222 Baby Lobster Digagalkan Bea Cukai Soetta
Askolani mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya untuk melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai.
"Kami juga di Soetta secara konsisten memperketat pemasukan obat impor. Kita lakukan seperti untuk importasi barang kiriman, kemudian barang penumpang yang terjadi membawa obat lebih kapasitas," ujarnya. (Antara)
BACA JUGA: Ibu Hamil WN Kenya Selundupkan 5,1 Kilogram Sabu-sabu
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News