GenPI.co Banten - Tim gabungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagal penyelundupan 6,1 kilogram sabu-sabu asal Pantai Gading.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Rabu (26/7).
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 6.166 gram atau 6,1 kilogram yang dikirim dari Pantai Gading," ujar Gatot.
BACA JUGA: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi dari Belanda
Narkoba tersebut dikirimkan ke Indonesia menggunakan modus disimpan di dua paket suku cadang mesin pompa air.
"Kiriman dengan nomor paket AWB 81762204 tersebut ditujukan kepada penerima berinisial SA yang berada di daerah Bekasi," katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Soetta Ungkap Penyelundupan 12 Ribu Gram Sabu-sabu di Mangkok
Saat membongkar dan memeriksa paket tersebut, pihaknya menemukan 12 plastik sabu-sabu.
Dari temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soetta untuk mengembangkan dan menyelidiki kasus tersebut.
BACA JUGA: Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten
Menurutnya, modus “false concealment” tersebut merupakan salah satu cara yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News