10 Pemeras Tamu Hotel di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

10 Pemeras Tamu Hotel di Kota Tangerang Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing. (Foto: ANTARA/HO-Polrestro Tangerang)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 10 pelaku pemerasan terhadap tamu hotel di Kota Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing di Tangerang, Rabu (9/8).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat serta pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang terkait pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

BACA JUGA:  Gerebek 7 Toko di Kota Tangerang, Polisi Sita 5.509 Butir Obat Keras

Kemudian, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Saat di lokasi, polisi menemukan para pelaku yang sedang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban KT.

BACA JUGA:  39 Tim Bertanding di Liga Tarkam Futsal Kota Tangerang

Polisi langsung mengamankan 10 pelaku berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) yang merupakan seorang wanita.

Dalam modusnya, para pelaku menyebar dan menunggu tamu hotel di Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kota Tangerang Goes To School Selama Bulan Kemerdekaan

Kemudian, ke-10 pelaku mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas bersama-sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya