Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap koper dan barang bawaan milik pelaku.
"Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja," katanya.
Saat itu, petugas meneliti dan mendalami boarding pass dan bagasi milik pelaku.
BACA JUGA: Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu-sabu di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan
Dari pendalaman tersebut, ternyata pelaku masih memiliki satu barang bawaan berupa koper seberat 23 kilogram.
Saat dimintai keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, pelaku sempat tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut. Bahkan saat petugas maskapai dan ground handling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal pelaku, berupa satu buah koper berwarna biru," jelasnya.
BACA JUGA: BNN Banten Musnahkan Sabu-sabu Seberat 1,98 Kilogram
Atas temuan narkoba tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah itu, kita lakukan koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan. Karena, barang bawaan ini tujuannya ke Jakarta pusat," tuturnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Soetta Ungkap Penyelundupan 12 Ribu Gram Sabu-sabu di Mangkok
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News