Polda Banten Gelar SIM Keliling, Cek Lokasi dan Biayanya

Polda Banten Gelar SIM Keliling, Cek Lokasi dan Biayanya - GenPI.co BANTEN
Salah satu gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat. (Foto: ANTARA/Abdu Faisal/am)

GenPI.co Banten - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) wajib memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali mulai dari tanggal penerbitan SIM.

Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menggelar layanan SIM keliling di sejumlah lokasi.

BACA JUGA:  Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling yang digelar Ditlantas Polda Banten.

Di wilayah Serang, SIMling digelar di Alun-alun Kramatwatu, Jalan Waringin Kurung pukul 08.00-15.00 WIB.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Banten Terapkan Tilang Manual Lagi Hari Ini

Di wilayah Pandeglang, SIMling digelar di Simpang Tiga Labuan, Kabupaten Pandeglang, pukul 08.00-15.00 WIB.

Sedangkan syarat perpanjangan SIM yaitu kartu SIM lama, kartu tanda penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani), hasil tes psikologi.

BACA JUGA:  Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan

Kemudian, pas foto dengan latar belakang warna biru (bukan foto selfie), foto tanda tangan di atas kertas polos dengan tinta tebal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya