Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan

Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan - GenPI.co BANTEN
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto (kanan). (Foto: ANTARA/Mulyana)

GenPI.co Banten - Kasus dugaan repacking beras Bulog yang melibatkan 7 tersangka memasuki babak baru.

Polda Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti beserta 7 tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (8/3).

Ketujuh tersangka yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).

BACA JUGA:  Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten

Hal itu disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto di Serang, Rabu.

"Menindaklanjuti kasus repacking beras Bulog, dalam waktu 2 minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini," kata Rudy.

BACA JUGA:  Wakapolda Banten: Pelaksanaan Ibadah Imlek Aman dan Kondusif

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Pihaknya menduga ada tersangka baru dalam kasus repacking beras Bulog itu.

BACA JUGA:  Tim Penjinak Bom Polda Metro Jaya Bakal Sisir Vihara di Kota Tangerang

"Kemungkinan tersangka akan bertambah, kita gaspool sampai ke atas, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya