
GenPI.co Banten - Anggota Polresta Tangerang, Banten, dinyatakan melanggar kode etik Polri karena mengakibatkan korban dari warga sipil terkena peluru nyasar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto di Tangerang, Kamis (14/7).
Tim Bidang Pembinaan Profesi dan Pengamanan Polda Banten menemukan adanya unsur kelalaian anggota Polresta Tangerang dalam bertindak.
BACA JUGA: Pasutri di Kabupaten Tangerang Terkena Proyektil Peluru Polisi
Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam.
"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganan. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik," katanya.
BACA JUGA: RSUD Balaraja Tangerang Masih Rawat Korban Peluru Nyasar
Saat ini, Bid Propam masih melakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SC) terhadap kasus tersebut.
"Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten," katanya.
BACA JUGA: Tangerang Open Badminton Bakal Digelar 11-16 September 2023
Anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang juga akan dikenakan sanksi sesuai hasil sidang etik Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News