Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar

Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Amunisi yang dijual dalam Pameran Senjata Des Moines Fairgrounds di Iowa State Fairgrounds, Des Moines, Iowa, AS (11/3/2023). (Foto: ANTARA/REUTERS/Jonathan Ernst/tom)

GenPI.co Banten - Anggota Polresta Tangerang, Banten, dinyatakan melanggar kode etik Polri karena mengakibatkan korban dari warga sipil terkena peluru nyasar.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto di Tangerang, Kamis (14/7).

Tim Bidang Pembinaan Profesi dan Pengamanan Polda Banten menemukan adanya unsur kelalaian anggota Polresta Tangerang dalam bertindak.

BACA JUGA:  Pasutri di Kabupaten Tangerang Terkena Proyektil Peluru Polisi

Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam.

"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganan. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik," katanya.

BACA JUGA:  RSUD Balaraja Tangerang Masih Rawat Korban Peluru Nyasar

Saat ini, Bid Propam masih melakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SC) terhadap kasus tersebut.

"Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten," katanya.

BACA JUGA:  Tangerang Open Badminton Bakal Digelar 11-16 September 2023

Anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang juga akan dikenakan sanksi sesuai hasil sidang etik Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya