
GenPI.co Banten - Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menerapkan tilang manual kembali mulai Senin (22/5).
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum, Ditlantas Polda Banten, Kompol Abdul Syukur Anwar di Serang, Minggu (21/5).
Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2./2023.
BACA JUGA: Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan
Menurutnya, semua jajaran sudah dapat melakukan tilang manual.
"Kami sudah bisa melaksanakan tilang manual mulai Senin (serentak, red) di semua polres jajaran," ucapnya.
BACA JUGA: Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten
Pihaknya akan menyasar penindakan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas.
Mulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.
BACA JUGA: Wakapolda Banten: Pelaksanaan Ibadah Imlek Aman dan Kondusif
Lalu, melampaui batas kecepatan, kendaraan bermotor tanpa pelat nomor atau palsu, dan perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News