Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Banten

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Banten - GenPI.co BANTEN
Kombes Pol. Didik Hariyanto (kedua kanan) memberikan keterangan pers kasus TPPO di Polda Banten, Senin (24/7/2023). (Foto: ANTARA/Faradian Taufiq)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Senin (24/7).

Pihaknya menangkap lima tersangka TPPO tersebut selama Juli 2023.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Sindikat Pengganjal Mesin ATM di Banten dan Jabar

Sedangkan pada Juni 2023, pihaknya menangkap empat tersangka TPPO.

"Kasus pertama, tersangka dengan inisial NM (41) diamankan di Tanara, Serang, Banten dan 1 korban AN (46) melapor langsung ke Polda Banten atas kejadian yang menimpanya dan saat ini sudah menjalani tahap 1 di persidangan," katanya.

BACA JUGA:  Anggota DPR: Kanwil Kemenkumham Banten Butuh Rp 800 Miliar

Kasus kedua terjadi pada 2017 dan baru dilaporkan pada Polres lebak pada 11 Juli 2023.

Kepada polisi, korban mengaku baru melapor karena kasus TPPO mulai marak terjadi.

BACA JUGA:  Incar Pemilih Pemula, KPU Datangi Kampus-kampus di Banten

"Kedua korban berinisial AM dan IS yang berasal dari Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, bercerita soal kejadian yang dialami selama bekerja tepatnya di negara Suriah kepada polisi,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya