Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Asal Afganistan

Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Asal Afganistan - GenPI.co BANTEN
Polres Serang, Banten, menangkap lima pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba dari Afganistan. (Foto: Humas Polda Banten)

Kemudian, Satreskrim Polres Serang mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap MN.

"MN mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari IW yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta tiga orang lainnya," ujarnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku ES, TH, dan TFT pada Kamis, 16 Maret 2023.

BACA JUGA:  Seorang Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

"Dari ES diamankan barang bukti 71,12 gram sabu-sabu. Sementara dari TH dan TFT sabu-sabu yang disita sebanyak 2,27 gram serta 18 butir pil ekstasi," tuturnya.

Berbekal resi pengiriman asal Afganistan, polisi terus mendalami pendalaman terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:  BNNP Banten Sita 43,8 Kg Narkoba Selama 2022, Salah Satunya dari PNS

Diketahui jika 4,7 kilogram paket sabu-sabu itu dikirim langsung dari Afganistan lewat PT Pos Indonesia.

"Berbekal slip resi dari Afganistan kemudian ditunjukkan kepada petugas pos. Akhirnya terungkap ada paket sabu-sabu seberat 4,7 kilogram yang disembunyikan dalam kayu ukiran," jelas dia.

BACA JUGA:  Polda Banten Pecat Oknum Polisi yang Konsumsi Narkoba, Tetapi Tak Ditahan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya