Polda Banten Pecat Oknum Polisi yang Konsumsi Narkoba, Tetapi Tak Ditahan

Polda Banten Pecat Oknum Polisi yang Konsumsi Narkoba, Tetapi Tak Ditahan - GenPI.co BANTEN
Polda Banten memecat oknum polisi yang mengonsumsi narkoba tetapi tidak menahannya. (Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com)

GenPI.co Banten - Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi berinisial AG (35).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga di Serang, Selasa (13/12).

Sebelumnya, AG tertangkap basah mengonsumsi sabu-sabu dengan seorang wanita berinisial AY di salah satu indekos di Kota Serang.

"Bapak kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto) tidak memberikan ruang toleransi serta konsisten untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar baik kode etik apalagi pidana," ucap Shinto dikutip dari JPNN Banten, Kamis (15/12).

Bidpropam Polda Banten juga telah menggelar sidang kode etik profesi kepolisian terhadap AG pada Senin (12/12).

Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Banten, AKBP Amin Priyanto memimpin sidang tersebut.

Hakim pun menjatuhkan putusan terhadap AG dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan," ujar Shinto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya