
GenPI.co Banten - Seorang terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 42 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Tangerang, Banten, dituntut hukuman mati.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: 9 Embung Baru Bakal Dibangun di 7 Titik Kota Tangerang
Terdakwa yang dituntut hukuman mati yaitu Budi Julianda, seorang bandar narkoba.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas di Tangerang, Kamis (12/1).
BACA JUGA: DPKP Kabupaten Tangerang: 24 Hektare Sawah Terendam Banjir
Ate menyebut, Budi dijerat dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 dan pasal 137 huruf a UU No. 35/2009.
“Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati," katanya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Atasi Banjir, Pemkot Tangerang Tambah 20 Sumur Resapan dan 50 Lubang Biopori
Untuk 2 terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yaitu Adi Bonar Simarmata dan Aditio.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News