
GenPI.co Banten - Sebanyak 43,8 kilogram narkoba berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten selama 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti, BNN Provinsi Banten, Yaya Suriadijaya di Serang, Kamis (5/1).
"Selama periode 2022 dari hasil barang bukti sabu-sabu seberat 43.8 kilogram dan ganja 2 kilogram," ujarnya.
BACA JUGA: BNNP Banten Musnahkah 2,2 Kg Sabu Hasil Penyelundupan
Barang bukti tersebut meliputi 20.634 gram sabu-sabu dari tersangka MA (25), B (36), dan AJ (36).
Kemudian, 483.06 gram sabu-sabu dari M (39), S (37), J (34), AS (34), dan IP (30).
BACA JUGA: Bawa 2 Kg Sabu-sabu, BNNP Banten Ringkus Pria Asal Aceh
Lalu, 2.140 gram sabu-sabu dari tangan tersangka S (57).
Selanjutnya 20.634 gram sabu-sabu dari 3 pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RASS (33), YR (33), dan DA (39).
BACA JUGA: 2 Hakim Terlibat Narkoba, KY Percayakan Proses Hukum ke BNNP
Terakhir, 2.000 gram ganja dari tangan tersangka DA (30).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News