Jual Tanah Desa, Mantan Kades di Lebak Ditangkap Polisi

Jual Tanah Desa, Mantan Kades di Lebak Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak berinisial AY (48). (Foto: Antara/HO-Polres Lebak)

"Tersangka pada hari yang sama menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan," kata AKBP Wiwin.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 591 juta.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari penghitungan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Lebak.

BACA JUGA:  Sedang Bertani, Warga Lebak Tertimbun Tanah Longsor

Dari tangan tersebut, polisi menyita 1 unit Nissan Juke warna putih, 1 bundel akta pendirian PT Intan Permana Sakti, 1 bundel dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya.

Kemudian 1 bundel dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan B pengadaan tanah, serta 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Lalu, 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil

Penghitungan appraisal, 1 bundel hasil penghitungan appraisal 1 lembar peta bidang objek pajak Desa Tambakbaya,1 bundel DHKP.

BACA JUGA:  Kabupaten Lebak Kekurangan Dokter Umum dan Gigi di Puskesmas

Selanjutnya, 1 bundel dokumen pencairan UGR dan pelepasan hak tanah bidang 00149, 1 bundel peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset Desa Tambakbaya berikut lampirannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya