
GenPI.co Banten - Polisi menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebak, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Kamis (23/2).
"Pelaku berinisial E (20) warga Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles, Lebak," ujar AKBP Wiwin.
BACA JUGA: Ada Potensi Gelombang 6 Meter, Warga Lebak Diminta Waspada
Korban diduga mencabuli korban berinisial PS (15) warga Desa Prabugantungan, Kabupaten Lebak.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Kadubeureum, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles.
BACA JUGA: Usai Banten Diguncang Gempa, Relawan di Lebak Diminta Catat Kerusakan
Sebenarnya tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih yang sering melakukan video call.
Namun, ternyata secara diam-diam video call tersebut di-screenshot oleh tersangka.
BACA JUGA: Ada Ancaman Pergerakan Tanah, Warga Lebak Diminta Waspada
Keesokan harinya, korban datang ke rumah tersangka kemudian diajak untuk melakukan hubungan intim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News