Selain itu, tanah desa tersebut belum selesai dilakukan proses ruislag-nya atau tukar menukar tanahnya.
Kemudian, pihak PT Wika menunjukkan dokumen terkait tanah tersebut.
Dalam dokumen tersebut berisi tanah tersebut sudah dibayarkan kepada mantan kades berinisial AY.
BACA JUGA: Sedang Bertani, Warga Lebak Tertimbun Tanah Longsor
Kemudian polisi pun langsung melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lebak menemukan 2 alat bukti yang sah.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Selain itu, penyidik juga berhasil mengumpulkan keterangan dari ahli pidana, ahli pertanahan, dan ahli audit.
Setelah itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara kasus tersebut.
BACA JUGA: Kabupaten Lebak Kekurangan Dokter Umum dan Gigi di Puskesmas
Lalu, polisi langsung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News