Jual Tanah Desa, Mantan Kades di Lebak Ditangkap Polisi

Jual Tanah Desa, Mantan Kades di Lebak Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak berinisial AY (48). (Foto: Antara/HO-Polres Lebak)

Selain itu, tanah desa tersebut belum selesai dilakukan proses ruislag-nya atau tukar menukar tanahnya.

Kemudian, pihak PT Wika menunjukkan dokumen terkait tanah tersebut.

Dalam dokumen tersebut berisi tanah tersebut sudah dibayarkan kepada mantan kades berinisial AY.

BACA JUGA:  Sedang Bertani, Warga Lebak Tertimbun Tanah Longsor

Kemudian polisi pun langsung melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lebak menemukan 2 alat bukti yang sah.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Selain itu, penyidik juga berhasil mengumpulkan keterangan dari ahli pidana, ahli pertanahan, dan ahli audit.

Setelah itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kabupaten Lebak Kekurangan Dokter Umum dan Gigi di Puskesmas

Lalu, polisi langsung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya