Jual Tanah Desa, Mantan Kades di Lebak Ditangkap Polisi

Jual Tanah Desa, Mantan Kades di Lebak Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak berinisial AY (48). (Foto: Antara/HO-Polres Lebak)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Pria berinisial AY (48) itu diduga menjual tanah desa untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang sesi II 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa (21/3).

BACA JUGA:  Sedang Bertani, Warga Lebak Tertimbun Tanah Longsor

"Kami mengamankan mantan kades itu, karena melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang menjual pada hak tanah desa," kata AKBP Wiwin.

Kasus tersebut berawal saat PT Wijaya Karya (Wika) mendapat informasi terkait penyalahgunaan penjualan tanah desa oleh mantan kades tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur

PT Wika sendiri merupakan kontraktor pembangunan jalan tol Serang-Panimbang.

Badan Perwakilan Desa (BPD) Tambakbaya sempat menghalangi penjualan tanah desa itu.

BACA JUGA:  Kabupaten Lebak Kekurangan Dokter Umum dan Gigi di Puskesmas

Mereka menilai salah satu tanah yang akan dilakukan clearing merupakan tanah tanah desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya